Syarat dan Ketentuan Layanan Pendaftaran Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri (STMIK IM & STIE STAN IM) Bandung. Aturan resmi mengenai akurasi data pendaftaran, kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Flat, prosedur pembayaran cicilan, serta syarat khusus bagi penerima beasiswa KIP Kuliah.
Syarat & Ketentuan
Terms of Service PMB Indonesia Mandiri
1. Pendahuluan
Selamat datang di portal Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri. Dengan mengakses dan menggunakan layanan pendaftaran ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui secara sadar seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku di bawah ini.
2. Data Pendaftaran
Calon mahasiswa wajib memberikan data yang benar, akurat, dan terkini. Segala bentuk pemalsuan data atau dokumen (seperti nilai rapor, ijazah, transkrip nilai, atau dokumen KIP-K) dapat mengakibatkan pembatalan status kemahasiswaan secara sepihak oleh pihak kampus tanpa kewajiban pengembalian dana apapun.
- Nama yang didaftarkan harus sesuai dengan dokumen resmi (KTP dan/atau Ijazah terakhir).
- Nomor WhatsApp dan Email harus aktif untuk keperluan pengiriman informasi pendaftaran.
3. Kebijakan Pembayaran & UKT
Untuk memberikan keadilan dan transparansi, kami menerapkan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) Flat/Pukul Rata. Syarat dan ketentuan yang berlaku:
- Biaya pendidikan (UKT) ditetapkan sama/flat untuk seluruh mahasiswa tanpa membedakan golongan pendapatan, disesuaikan dengan Program Studi dan Kelas (Reguler/Karyawan) yang dipilih.
- Pembayaran awal (Biaya Pendaftaran & Registrasi Ulang) dianggap sebagai tanda jadi dan wujud komitmen sah calon mahasiswa.
- Kebijakan Refund: Biaya yang telah dibayarkan ke institusi tidak dapat ditarik atau dikembalikan apabila calon mahasiswa mengundurkan diri secara sepihak. Pengembalian dana (Refund) hanya berlaku murni jika calon mahasiswa terbukti tidak lulus Ujian Nasional (SMA/SMK/Sederajat).
4. Program Beasiswa KIP-K
Khusus bagi pendaftar jalur Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), terdapat aturan mengikat sebagai berikut:
- Calon penerima wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi ketat dan verifikasi faktual (termasuk kesediaan untuk dilakukan survei langsung ke tempat tinggal jika diperlukan oleh tim seleksi).
- Status penerima beasiswa dapat dicabut sewaktu-waktu jika di kemudian hari mahasiswa terbukti memalsukan data kemampuan ekonomi orang tua, melanggar kode etik kampus, atau jika Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) berada di bawah standar minimal yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Punya Pertanyaan Terkait Aturan Ini?
Jika ada keraguan mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran di atas, silakan hubungi layanan admisi kami sebelum Anda melakukan pembayaran atau menyelesaikan registrasi.
Konsultasi Aturan PMB